Kemenbud-AKSI Resmikan Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia

  • 04 Mar 2026 22:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) meresmikan Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia. Piagam tersebut bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan hak ekslusif pencipta serta memulihkan tata kelola ekosistem musik Indonesia yang adil.

Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menegaskan, polemik hak cipta musik yang belakangan kembali mencuat merupakan persoalan krusial. Menurutnya, perdebatan mengenai posisi dan hak pencipta sesungguhnya telah berlangsung bertahun-tahun dan perlu diselesaikan secara komprehensif.

"Kita menyadari bahwa belakangan ini memang ada polemik terkait bagaimana menempatkan posisi pencipta di dalam musik. Saya kira perdebatan ini sudah berlangsung lama, jni juga menjadi otokritik bagi kita semua," katanya saat ditemui wartawan usai peresmian Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menilai, persoalan mendasar seperti hak dan kedudukan pencipta seharusnya sudah dituntaskan sejak awal. Ia menegaskan bahwa pencipta, dalam hal ini komposer atau komponis, merupakan pemilik awal hak atas karya yang dihasilkan.

Melalui piagam resolusi tersebut, Kemenbud dan AKSI berharap tercipta kesepahaman antara pencipta, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga ekosistem musik Indonesia dapat berkembang dengan perlindungan hak yang jelas serta penghargaan yang layak bagi para komposer.

"Pencipta adalah the first owner dari hak yang ada. Karena itu, hal ini harus kita dudukkan bersama-sama secara jernih dan adil," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi menyoroti kesejahteraan para pencipta lagu. Menurutnya, para pencipta lagu harus memiliki kesejahteraan hidup yang lebih baik.

Namun, realitanya para pencipta lagu harus berjuang lebih keras untuk menghidupi hidupnya. Di tengah geliat industri musik yang terus berkembang, tidak semua komposer merasakan dampak ekonomi yang sebanding dengan kontribusi kreatif mereka.

"Kita menyadari bahwa sistem yang ada tidak ideal, tetapi juga penuh ketidakpastian hukum akibat multi-tafsir undang-undang hak cipta. Dan kita menuntut transparansi," ujarnya, menegaskan.

Ia berharap, adanya kejelasan mekanisme dan penguatan regulasi. Agar hak ekonomi dan moral pencipta benar-benar terlindungi serta dapat dijalankan secara adil dalam ekosistem musik nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....