Pengadilan Kabulkan Gugatan Min Hee Jin atas HYBE
- 12 Feb 2026 12:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Min Hee Jin memenangkan gugatan melawan HYBE terkait pelaksanaan hak jual saham atau put option senilai sekitar 25,5 miliar won. Pengadilan memutuskan hak tersebut sah dan memerintahkan HYBE membayarkan nilai yang diklaim dalam persidangan tingkat pertama.
Putusan itu dibacakan oleh Divisi Perdata 31 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis, 12 Februari 2026. Majelis hakim yang dipimpin Nam In Soo mengabulkan gugatan balik Min Hee Jin atas pembayaran hasil penjualan saham.
Perkara ini berawal dari gugatan HYBE yang meminta konfirmasi pemutusan perjanjian pemegang saham terhadap Min Hee Jin. Sebaliknya, Min Hee Jin mengajukan tuntutan agar perusahaan membayar hak pembelian saham sesuai perjanjian.
Pengadilan menyatakan pokok perkara dalam kasus ini serupa dengan perkara sebelumnya yang telah diperiksa. Namun, pelaksanaan hak jual saham oleh penggugat dinilai sebagai isu terpisah yang perlu dipertimbangkan.
Majelis menjelaskan penggunaan put option berdampak pada berakhirnya perjanjian pemegang saham antara para pihak. Karena itu, penghentian hanya sah jika terdapat pelanggaran berat yang cukup signifikan untuk membenarkannya.
Hakim menyatakan tidak menerima dalil HYBE yang menilai pelaksanaan hak jual saham tersebut tidak sah. Dengan demikian, pengadilan mengakui bahwa Min Hee Jin berhak menggunakan put option sesuai perjanjian.
Selain perkara Min Hee Jin, pengadilan juga memerintahkan HYBE membayar kompensasi kepada dua mantan eksekutif ADOR. Mantan wakil presiden dan direktur kreatif masing-masing berhak menerima 1,7 miliar won dan 1,4 miliar won.
HYBE sebelumnya menuding Min Hee Jin berupaya memisahkan NewJeans dan telah melanggar kewajiban secara serius. Namun, pengadilan menilai tuduhan tersebut tidak cukup menjadi dasar pemutusan perjanjian, sementara HYBE menyatakan akan mengajukan banding.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....