KUHP Baru Akomodasi Mekanisme Pengakuan Bersalah

  • 06 Okt 2026 21:36 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Mekanisme pengakuan bersalah atau yang dikenal dengan istilah Plea Bargain kini resmi dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mulai berlaku tahun 2026. Secara spesifik, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 16.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Gunungsitoli Hendra Poltak Tafonao SH MH menjelaskan, secara garis besar, pengakuan bersalah diartikan sebagai mekanisme hukuman bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. "Jadi artinya adalah pengakuan bersalah. Secara garis besar ini baru dianut di dalam KUHP baru kita," ujar Hendra, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme ini terdakwa akan mendapatkan imbalan berupa keringanan hukuman ketika ia telah mengakui perbuatannya secara benar dalam proses pemeriksaan. Syarat utama dari mekanisme ini adalah pengakuan harus muncul secara ikhlas dari niat terdakwa itu sendiri, tanpa adanya paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.

"Jadi itu secara ikhlas ya, tidak dengan paksaan, tidak dengan ancaman, jadi muncul dari niat dari si terdakwa itu sendiri. Dengan demikian, posisi penegak hukum, baik hakim maupun jaksa, hanya bersifat pasif untuk menerima dan menilai pengakuan tersebut ketika muncul dari terdakwa," kata Hendra.

Hal yang sama diungkapkan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari Gunungsitoli. Dijelaskannya, penerapan konsep pengakuan bersalah dinilai menjadi cara baru dalam praktik persidangan di Indonesia saat ini. Mekanisme tersebut menandai adanya pergeseran paradigma besar dalam sistem peradilan pidana nasional. Jika sebelumnya paradigma hukum lebih menekankan pada pembalasan dengan memberikan penderitaan kepada pelaku, kini bergeser menjadi rehabilitatif dan korektif.

Ia menyebutkan, di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli, mekanisme pengakuan bersalah ini sudah beberapa kali diterapkan dan berhasil menyelesaikan sejumlah perkara. "Dalam penerapannya beberapa kasus sudah diselesaikan dengan menggunakan mekanisme pengakuan bersalah ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyebab utama perubahan paradigma ini adalah karena KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, merupakan warisan kolonialisme yang lebih menekankan pada bagaimana membuat pelaku mengalami penderitaan dan rasa sakit. Sementara KUHAP nasional yang baru dibentuk sudah mencirikan keindonesiaan yang sesuai dengan budaya dan keragaman bangsa. Sistem pemidanaan tidak lagi dianggap bertujuan untuk menderitakan pelaku.

"Akhirnya diberikanlah kesempatan seperti ini kepada orang yang sudah melakukan kesalahan, apabila si pelaku ini menyadari kesalahannya. Apabila pelaku memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru, maka Ia diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahannya, tujuannya agar setelah selesai menjalani masa hukuman, pelaku dapat menjadi orang yang lebih baik lagi di tengah masyarakat," tutup Christoper.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....