Percepat Digitalisasi Perlinsos, Seluruh ASN dan Kades Jadi Agen di Nias Utara
- 03 Okt 2026 12:16 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Lotu - Pemerintah Kabupaten Nias Utara mempercepat Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 460/3018/DINSOS/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa (Kepala Desa/Lurah, Kadus, Kaling, Ketua RT/RW), seluruh ASN (PNS/P3K) lingkup Pemkab Nias Utara dan instansi terkait untuk mendaftar menjadi Agen Perlinsos.
Pendaftaran agen dilakukan melalui portal resmi Kementerian Sosial RI di https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/login dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kadis Sosial Nias Utara Elianus Harefa, S.Pd., M.M. menjelaskan Portal Perlinsos Digital adalah sistem resmi yang dikelola Kemensos untuk menciptakan penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, cepat dan tepat sasaran.
"Agen Perlinsos adalah petugas atau relawan yang berfungsi sebagai Pos Pelayan Bergerak di lapangan untuk membantu masyarakat mengakses layanan Perlinsos Digital secara mudah," ujar, Elianus, Sabtu 3 Oktober 2026.
Melalui portal tersebut, agen dapat mengusulkan tetangga atau masyarakat yang layak menerima bantuan sosial dengan mengisi NIK, Nomor ID Pelanggan PLN dan verifikasi wajah Calon Penerima Manfaat.
Ia menegaskan syarat utama penerima Bantuan Sosial seperti PKH, BPNT dan BPJS/PBI-JK di Tahun 2027 wajib didaftarkan melalui Portal Perlinsos.
Adapun tujuan digitalisasi ini untuk meningkatkan akses informasi layanan perlindungan sosial, memperkuat koordinasi pemerintah kabupaten hingga desa, mempercepat identifikasi masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung pemutakhiran data sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab meminta seluruh pihak menyebarluaskan informasi ini di wilayah kerja masing-masing. Proses pendaftaran melalui Portal Perlinsos dibuka hingga akhir November 2026.
Sebelumnya agen diwajibkan melakukan aktivasi IKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum mendaftar di portal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....