OSS dan Si Cantik Cloud, DPMPTSP Gunungsitoli Permudah Perizinan Berusaha

  • 21 Sep 2026 17:46 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, efektif, and transparan. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli, Deslawati Zega, S.H., M.Si., saat menjadi Pembina Upacara Bendera di Halaman Kantor Wali Kota pada Senin 21 September 2026 dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Si Cantik Cloud.

Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan perizinan harus berjalan selaras dengan kepatuhan dari para pelaku usaha. Baik individu maupun badan usaha wajib memahami jenis izin yang diperlukan sesuai skala dan tingkat risiko bisnis mereka, sekaligus memastikan operasionalnya berjalan sesuai regulasi yang dikantongi.

“Integrasi sistem OSS dan Si Cantik Cloud memungkinkan para pelaku usaha untuk memproses izin dengan cara yang lebih transparan, cepat, dan efisien sesuai dengan tingkat risiko operasional mereka. Di samping kemudahan yang diberikan, pemerintah akan tetap mengingatkan pentingnya aspek legalitas dan kepatuhan hukum dari para pengusaha guna menjaga stabilitas dunia usaha yang kondusif,” ujarnya.

Di sisi lain, Ia menegaskan bahwa investasi memegang kunci utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Perkembangan investasi dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Oleh sebab itu, efektivitas pelayanan izin menjadi pilar krusial dalam menyokong dinamika bisnis dan investasi di Kota Gunungsitoli.

Pembina upacara menegaskan kembali klasifikasi skala usaha—mikro, kecil, menengah, dan besar—yang masing-masing memiliki ketentuan modal serta persyaratan hukum tersendiri. Pemahaman yang baik atas regulasi ini sangat diperlukan pelaku usaha guna memastikan ketepatan proses perizinan. Di samping memfasilitasi kemudahan berusaha, pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan demi tegaknya aturan. Oleh karena itu, setiap aduan masyarakat akan direspons melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tindakan pembatalan atau pencabutan.

“Melalui standardisasi pelayanan yang berkualitas ini, Pemko Gunungsitoli menargetkan perluasan peluang usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan ekonomi daerah. Guna mengimbangi target tersebut, personel ASN di lingkungan Pemko Gunungsitoli didorong untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme dalam melayani masyarakat untuk mengawal pencapaian Gunungsitoli Hebat,” ucap Deslawati Zega.

Pembina Upacara mengingatkan kembali bahwa inti dari reformasi birokrasi adalah kepuasan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik tidak boleh stagnan. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang pasti, mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli terus bergerak maju memperkuat layanan perizinan dan mengupgrade kualitas SDM aparaturnya.

“Melalui tata kelola pemerintahan yang efektif, kita optimis dapat menciptakan iklim usaha yang subur, menggerakkan roda ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata pada pembangunan,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....