KUA Gunungsitoli Utara Laksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf

  • 21 Sep 2026 11:50 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gununungsitoli — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Kantor KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pewakif, nazir tanah wakaf Desa Afia, serta dua orang saksi.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari proses administrasi dan legalisasi wakaf agar pelaksanaan wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala KUA Gunungsitoli Utara Amir Siddiq Harefa mengatakan pelaksanaan ikrar wakaf tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur penyelenggaraan wakaf, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi wakaf sehingga tanah yang telah diwakafkan dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf " ujanrya kepada rri.co.id Senin 21 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....