Ahli Waris Perangkat Desa di Nias Utara Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • 19 Sep 2026 16:28 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara — Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menunjukkan kepedulian terhadap perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas PMD Nias Utara, A'aroo Zalukhu, menyampaikan bahwa santunan duka diberikan kepada perangkat desa dan anggota BPD yang telah meninggal dunia sebagai bentuk jaminan sosial dari pemerintah.

"Pada penyerahan terakhir, terdapat 5 orang penerima santunan kematian. Total akumulasi sejak bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, sudah 32 orang perangkat desa/BPD yang meninggal dunia dan menerima santunan," ujar A. Aroo Zalukhu. Jumat 19 September 2026.

Ia menjelaskan, besaran santunan kematian yang diterima ahli waris adalah Rp42.000.000 per orang.

Program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini terus berjalan hingga Desember 2026 dan diproyeksikan berlanjut pada tahun 2027 berdasarkan pagu indikatif. Anggaran yang dialokasikan dari APBD diperkirakan sekitar Rp239.000.000 per tahun, yang dihitung dari jumlah BPD dan perangkat desa dikali iuran Rp10.800.

Adapun data kepesertaan, total perangkat desa termasuk kepala desa sebanyak 1.206 orang, dan total anggota BPD sebanyak 780 orang.

A. Aroo Zalukhu menambahkan, perangkat desa atau anggota BPD yang berstatus PNS/PNS-Pj tidak diikutsertakan dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....