Sebanyak 32 Ahli Waris di Nias Utara Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

  • 17 Sep 2026 20:23 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara - Sebanyak 32 orang ahli waris Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Nias Utara menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta per orang. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Aman kepada 5 keluarga penerima, Kamis 17 September 2026.

Adapun lima penerima simbolis tersebut adalah ahli waris Deti Masliani Zega dari BPD Hilisalo'o, Sinema Zai dari BPD Botolakha, Yostinus Telaumbanua dari BPD Hiliduruwa, Foadu Hulu Kepala Dusun II, dan Eliasa Hulu anggota BPD Laehuwa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu menyampaikan penerima santunan JKM tersebut terdiri dari 7 orang pada tahun 2024, 16 orang pada tahun 2025, dan 9 orang pada tahun 2026.

"Pemberian santunan BPJS ini diberikan kepada 32 orang dengan jumlah Rp 42 juta per orang," kata Kadis PMD A'aro'o Zalukhu.

Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua menegaskan manfaat program ini sangat membantu. "Program jaminan sosial ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada peserta, tetapi juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak," ujarnya.

Pemkab Nias Utara berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan kehidupan keluarga penerima yang ditinggalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....