Tunggakan Pinjaman Berujung Gugatan, KSP3 Nias Tagih Rp488,56 Juta
- 17 Sep 2026 12:47 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Tunggakan kewajiban pinjaman dua anggota KSP3 Nias kini berlanjut ke meja Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nilai gugatan mencapai Rp488,56 juta.
Dalam petitumnya, KSP3 Nias tidak hanya meminta pembayaran kewajiban, tetapi juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset yang menjadi agunan.
Koperasi tersebut juga meminta diberikan hak untuk menjual atau melelang agunan apabila gugatan dikabulkan dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban para Tergugat.
Apabila nilai agunan tidak mencukupi, KSP3 Nias turut meminta aset lainnya dapat dijadikan jaminan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diperhitungkan dalam gugatan.
Selain itu, Penggugat meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap serta pembayaran biaya perkara.
Perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Gst itu masih dalam proses pemeriksaan. Pada sidang Selasa 15 September 2026, agenda persidangan berupa pemeriksaan surat bukti tambahan dan saksi tambahan dari pihak Tergugat.
Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, S.E. mengatakan langkah gugatan ini kami tempuh sebagai upaya penyelesaian kewajiban yang belum terselesaikan. Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap perkara ini dapat memberikan kepastian penyelesaian bagi KSP3 Nias maupun para anggota yang bersangkutan, ujarnya.
" Karena belum ada putusan, tuntutan pembayaran, sita maupun pelelangan aset tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir pengadilan " ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....