Sekolah di Nias Tak Lagi Boleh Lakukan Pungutan
- 14 Sep 2026 16:16 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak ada lagi pungutan di SMA, SMK dan SLB di wilayah Kepulauan Nias mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program sekolah gratis yang diterapkan di Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Utara.
Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk iuran komite, SPP maupun pembelian seragam yang dibebankan kepada siswa.
"Mulai tahun ini tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan dan tidak ada pungutan apapun lagi di setiap sekolah, baik SMK, SMA maupun SLB," kata Augustinus, Senin 14 September 2026.
Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut diterapkan oleh seluruh sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.
Augustinus berharap program sekolah gratis dapat meringankan beban orang tua sekaligus memastikan siswa di Kepulauan Nias memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....