PKS KPU Kota Gunungsitoli dan Kejari Dukung Kepastian Hukum di Kepemiluan
- 05 Sep 2026 10:45 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - KPU Kota Gunungsitoli bersama KPU Kabupaten Nias, KPU Kabupaten Nias Utara, dan KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan, di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada Jumat 4 September 2026.
"Kerjasama KPU Kota Gunungsitoli dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebelumnya telah sukses dalam menghadapi kasus hukum pada tahapan pilkada yang sudah berlalu," kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa saat pembukaan kegiataan.
Cardinal berharap kerjasama tersebut akan memberi sukses yang sama untuk tahapan Pemilu dan Pilkada dalam 5 tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan bahwa dalam PKS ini Kejaksaan Negeri hanya sebatas memberikan saran. KPUD wajib tetap menjadi lembaga yang mandiri dalam pengambilan keputusan. Firman menambahkan bahwa kerjasama tidak boleh menjadi persengkokolan jahat tetapi adalah persengkokolan baik untuk kelancaran tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PKS yang ditandangani tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan memberikan landasan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., dan para Ketua KPU dari 4 Kabupaten/Kota. Dari KPU Kota Gunungsitoli oleh Ketua Cardinal Pranatal Mendrofa.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel Oktavianus Sinaga, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu, S.H., M.H. dan seluruh Anggota KPU serta Sekretaris dari 4 Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kota Gunungsitoli)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....