KUA Gusel Inisiasi Survei dan Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf Kuburan

  • 26 Agt 2026 11:32 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Selatan mengambil langkah strategis dalam mengamankan aset keagamaan masyarakat. KUA menginisiasi kegiatan survei langsung ke lokasi tanah wakaf kuburan di Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, serta dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Balai Nikah KUA, Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Gunungsitoli Selatan, H. Abrar Hia, S.HI, didampingi oleh Penghulu Muda, para staf KUA, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), nazir wakaf, serta unsur tokoh masyarakat setempat.

(Plt) Kepala KUA Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Bapak H. Abrar Hia, S.HI,

Dalam kegiatan survei ini, tim bersama para pemangku kepentingan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengukuran dan peninjauan batas-batas tanah wakaf.

Tim memastikan dengan teliti batas tanah di sisi barat, timur, utara, dan selatan.

H. Abrar Hia, S.HI mengatakan bahwa kegiatan ini tujuan utamanya adalah adanya kejelasan batas tanah ini menjadi langkah krusial untuk melengkapi dokumen teknis yang akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf secara legal.

survei langsung ke lokasi tanah wakaf kuburan di Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan

"Pensertifikatan tanah wakaf sangat penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset umat, tetapi juga menghindari potensi sengketa di masa mendatang," ujar Abrar Hia Selaku Ka.KUA Kecamatan Gunungsitoli Selatan dalam arahannya.

ia menambhakan, melalui sinergi yang kuat antara KUA Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan masyarakat Desa Luaha Laraga ini, diharapkan proses legalitas tanah wakaf kuburan dapat segera rampung dan memberikan ketenangan bagi warga yang memanfaatkannya.

Usai meninjau lokasi, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang bertempat di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Rapat yang melibatkan nazir wakaf, BKM, dan unsur tokoh masyarakat Desa Luaha Laraga ini berfokus pada percepatan proses pensertifikatan tanah wakaf kuburan. Diskusi tersebut berlangsung interaktif dan konstruktif, serta menghasilkan beberapa kesepakatan penting antara pihak KUA, pengelola wakaf, dan masyarakat guna mendukung kelancaran proses administrasi di instansi pertanahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....