Dinas PKP2LH Nias Tata Pengelolaan Rumah Khusus Nelayan Desa Somi
- 18 Agt 2026 13:45 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam menghadirkan hunian yang aman, tertib, dan berkepastian hukum bagi masyarakat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kabupaten Nias menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nias Nomor 41 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Khusus di Desa Somi, bertempat di Aula Rapat Dinas PKP2LH Kabupaten Nias. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat lintas sektor dan tokoh daerah serta terkhusus Para Penghuni Rumah Khusus Nelayan Desa Somi.
Rangkaian acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Perkim PSU, yang memaparkan latar belakang serta tujuan strategis sosialisasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan dari Kepala Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara pemerintah dan warga dalam merawat serta mengelola fasilitas rumah khusus agar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Pemerintah Kabupaten Nias berharap, melalui transparansi regulasi dan tahapan penataan ini, kawasan Rumah Khusus Nelayan Desa Somi benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat nelayan yang berhak, serta menjadi lingkungan pemukiman yang harmonis, aman, dan menunjang peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan,’ ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PKP2LH Kabupaten Nias Fajar Khrisman Harefa ST MM menambahkan, pada tahun 2020 Pemkab Nias menerima bantuan rumah dari Kementerian PUPR untuk membantu nelayan dan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang bermukim di desa Somi dan dan Somi Botogoo. “Ada 40 total bantuan rumah tersebut, dan bantuan rumah tersebut baru diserahterimakan kepada pemkab Nias pada tahun 2024. Dan memang pada saat diselesaikan pembangunan sampai di tahun 2024, bantuan rumah ini telah ditempati oleh warga yang berdomisili di dua desa tersebut yakni Somi dan Somi Botogoo,” ucap Fajar, Selasa 18 Agustus 2026.
Melalui sosialisasi ini, memberikan pemahaman kepada warga penerima tentang aturan penggunaan, perawatan dan hak kepemilikan rumah yang dibangun oleh Pemerintah. “ Sosialisasi ini memberi tahu aturan dan syarat huni bagi masyarakat penerima bantuan., mengajak warga aktif merawat fasilitas rumah dan lingkungan sekitar, hingga menghindari salah sasaran dalam pemanfaatan aset Negara,’ ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....