Pimpin Pengawasan PAW DPRD, Lutherman Pastikan Patuhi Aturan Baku

  • 16 Agt 2026 20:03 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli memperketat pengawalan guna menjamin transparansi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Pengawasan melekat ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kota Gunungsitoli, Lutherman Harefa, saat proses verifikasi dan klarifikasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli.

Kehadiran Lutherman sebagai Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas sekaligus mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) bersama jajaran sekretariat merupakan representasi dari pengawasan yang komprehensif. Langkah ini dilakukan demi memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai regulasi serta berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Guna menjaga integritas pergantian anggota legislatif, Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi dan klarifikasi PAW berdasarkan surat koordinasi dari KPU setempat. “Pengawasan ini secara khusus menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan KPU atas tanggapan masyarakat terkait Siswanto Laoli, calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Dapil II (Fraksi Partai Golkar). Bawaslu mencermati seluruh jalannya kegiatan demi mengantisipasi penyimpangan prosedur atau potensi pelanggaran hukum. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan setiap pihak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara patuh dan sesuai aturan baku,” ujarnya pada JumaJumat 14 Agustus 2026.

Pengawasan terhadap proses PAW oleh Bawaslu Kota Gunungsitoli dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Menurut Lutherman, keterlibatan Bawaslu adalah untuk menjamin bahwa mekanisme klarifikasi berlangsung transparan dan memiliki kepastian hukum guna mencegah sengketa di kemudian hari.

“Pengawasan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan wewenang agar semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan regulasi. Walaupun Perbawaslu khusus PAW belum resmi diterbitkan, Bawaslu tetap berkomitmen mengawal setiap proses secara profesional, mandiri, dan akuntabel dengan memanfaatkan regulasi PKPU yang tersedia,’ tutup Luther.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....