Pertegas Regulasi Pernikahan di Bawah Umur, KUA Tuhemberua Ikuti Pelatihan

  • 17 Jul 2026 20:33 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama ,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa 14 Juli 2026.

Coaching Clinic Pintar kali ini mengangkat tema "Fikih Munakahat dan Regulasi Perkawinan: Nikah di Bawah Umur". Tema tersebut dipilih untuk memperdalam pemahaman para penghulu dan aparatur KUA mengenai aspek fikih serta ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan perkawinan di Indonesia, khususnya terkait pernikahan di bawah umur.

Pelatihan menghadirkan Dr. H. Abdul Jalil, M.A., Widyaiswara Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama RI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa penghulu harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap hukum Islam dan regulasi negara agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas konsep fikih munakahat, narasumber juga mengulas berbagai regulasi yang berkaitan dengan dispensasi kawin, batas usia perkawinan, serta peran strategis penghulu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mewujudkan keluarga yang sehat, matang, dan berkualitas.

Kepala KUA Tuhemberua Sabrun Mendrofa menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi para peserta dalam meningkatkan wawasan dan kompetensi di bidang kepenghuluan.Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan yang harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Materi yang diperoleh akan menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama ketika memberikan bimbingan dan pelayanan kepada calon pengantin.Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan setiap pelayanan yang diberikan dapat berjalan sesuai syariat Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi masyarakat,” ucap Sabrun.

Melalui keikutsertaan dalam Coaching Clinic Pintar ini, KUA Kecamatan Tuhemberua menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.“Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya layanan KUA yang profesional, akuntabel, adaptif, dan semakin berkualitas dalam melayani masyarakat,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....