Dinsos Nias Utara Jelaskan Mekanisme Penetapan Warga Miskin di DTKS/DTSN

  • 07 Jul 2026 20:33 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara memaparkan mekanisme penetapan warga miskin dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan Data Tunggal Sosial Nasional atau DTSN.

Kasi Pengelola Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Nias Utara, Kurniaman Harefa, menjelaskan proses dimulai dari usulan tingkat desa oleh RT, RW dan Kepala Dusun.

Data tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasilnya diunggah ke aplikasi SIKS-NG bersama berita acara, daftar hadir dan foto dokumentasi. Nama-nama usulan juga wajib dipampang di papan pengumuman desa.

Bagi desa yang terkendala anggaran, pengusulan bisa dilakukan tanpa Musdes dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa.

Masyarakat juga bisa mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Namun data tersebut harus diverifikasi lapangan terlebih dahulu oleh Pendamping Sosial.

Ada batas waktu yang harus dipatuhi setiap bulan. Pengusulan tanggal 1 sampai 11, finalisasi desa paling lambat tanggal 14, dan pengesahan Bupati paling lambat tanggal 17. Setelah itu data diteruskan ke Kementerian Sosial.

“Harapannya data DTKS/DTSN semakin akurat dan bansos tepat sasaran,” ujar Kurniaman, Selasa 7 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....