Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Ranperda APBD 2025 dan Disabilitas

  • 26 Jun 2026 07:25 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu 24 Juni 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli. Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Ranperda Perlindungan serta Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyampaiannya terkait keuangan daerah, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari sisi Kepatuhan Hukum, Ranperda APBD ini diajukan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah melalui audit BPK,’ ujar Wali Kota.

Poin Penting Penyampaian Wali Kota yakni APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 terdiri atas anggaran pendapatan daerah sebesar Rp737.640.903.929,77, anggaran belanja daerah sebesar Rp750.965.153.553,27, serta penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp13.324.249.623,50.

Adapun realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp685.980.358.507,37 atau 93,00 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp670.291.695.645,50 atau 89,26 persen dari total anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mencatat realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp6.643.549.250,03 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp22.332.212.111,00.

Dalam laporan posisi keuangan daerah, total aset Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.089.502.633.720,54, dengan nilai ekuitas sebesar Rp2.084.391.400.763,12. Capaian tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Staf Ahli , Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah serta jajarannya.

Wali Kota Sowa'a Laoli juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan atas sinergitas yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....