Pemkab Nias Barat Jelaskan Penamaan Rumah Sakit Cerah Medika

  • 02 Jun 2026 19:41 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat merupakan bagian dari proses penataan identitas layanan kesehatan daerah, seiring dengan perubahan/penyesuaian izin operasional dan penetapan klasifikasi rumah sakit.

Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Sawato Gulo, mengatakan bahwa sebelumnya, rumah sakit ini dikenal sebagai Rumah Sakit Pratama Nias Barat pada tahap perencanaan dan pembangunan.

"Dalam proses selanjutnya, rumah sakit tersebut disiapkan dan disesuaikan untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, sehingga dilakukan penyesuaian administrasi, perizinan, klasifikasi, serta penamaan rumah sakit," ujarnya, Selasa 2 Juni 2026.

Hal ini, lanjut Sawato Gulo, sejalan dengan ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang mengatur bahwa perubahan izin operasional dilakukan apabila terjadi perubahan, antara lain nama rumah sakit, jenis rumah sakit, dan penyesuaian klasifikasi rumah sakit.

"Dalam Permenkes tersebut juga dijelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Rumah Sakit Kelas D diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota," ucapnya.

Dengan demikian, perubahan dari nama sebelumnya menjadi Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat bukan merupakan pelanggaran regulasi, melainkan bagian dari proses administrasi perizinan dan penataan identitas kelembagaan rumah sakit daerah.

Nama Cerah Medika juga telah memperhatikan ketentuan pemberian nama rumah sakit. Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai agama, sosial budaya, dan etika; dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususan rumah sakit; serta tidak boleh menggunakan istilah seperti internasional, world class, global, atau menggunakan nama orang yang masih hidup.

"Nama Cerah Medika tidak menggunakan nama pribadi, tidak menggunakan nama partai politik, tidak menggunakan simbol peserta pemilu, dan tidak menggunakan istilah yang dilarang dalam regulasi rumah sakit," tuturnya.

Menurutnya, dalam pelayanan kesehatan, CERAH dimaknai sebagai:

C — Cepat dalam pelayanan.

E — Empatik kepada pasien dan keluarga.

R — Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

A — Aman dalam tindakan medis dan lingkungan pelayanan.

H — Humanis dalam memperlakukan setiap pasien, sedangkan Medika bermakna pelayanan medis, pemulihan, dan penyelamatan kehidupan.

Karena itu, tambah Plt. Kadis Kominfo, Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat dapat diartikan sebagai

Cahaya harapan pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat Nias Barat.

"Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa rumah sakit ini bukan milik pribadi, bukan milik kelompok, dan bukan monumen politik. Rumah sakit ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik seluruh masyarakat Nias Barat," ucapnya.

Pemerintah daerah juga menghargai proses pembangunan yang telah dimulai sebelumnya. Pemerintahan saat ini melanjutkan, menata, mengurus perizinan, menyiapkan operasional, dan memastikan rumah sakit ini benar-benar dapat melayani masyarakat.

"Cerah Medika Nias Barat bukan soal politik. Ini soal pelayanan, harapan, pemulihan, dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....