Dasar Hukum Pelaksanaan Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Nias Barat
- 28 Mei 2026 19:26 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) melaksanakan kegiatan “Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Nias Barat Tahun 2026” sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan lanjut usia dalam rangka mewujudkan Lansia SMART, yaitu Sehat, Mandiri, Aktif, dan Produktif.
Plt. Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan ini memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas, antara lain Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Selain itu, peraturan BKKBN nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL); Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 96/KEP/F3/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Lanjut Usia Berdaya; serta Keputusan Deputi Bidang KSPK BKKBN Nomor 15/KEP.KSPK/F3/2024 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan sekolah lansia di Kelompok BKL.
Kegiatan wisuda sekolah lansia merupakan bagian dari implementasi kebijakan dan program nasional Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dalam meningkatkan kualitas hidup lanjut usia melalui pendidikan nonformal berbasis komunitas dan keluarga.
"Penyebutan istilah “S-1" dalam program sekolah lansia berarti “Standar 1”, bukan “Strata 1” sebagaimana gelar akademik pada perguruan tinggi. Penyebutan tersebut hanya merupakan bagian dari tahapan pembelajaran dalam sekolah lansia dan tidak berkaitan dengan gelar akademik, status pendidikan formal, maupun kepentingan pekerjaan," ujarnya Kamis 28 Mei 2026.
Pemberian sertifikat, selempang, dan prosesi wisuda kepada para peserta lanjut usia dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas semangat belajar para lansia, sekaligus untuk memberikan motivasi agar tetap aktif, sehat, bahagia, percaya diri, dan produktif dalam menjalani kehidupan di usia lanjut.
Program sekolah lansia sendiri bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kesehatan, spiritualitas, serta penguatan fungsi keluarga bagi para lanjut usia agar tetap mampu berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat.
Pada Tahun 2026, peserta wisuda sekolah lansia berjumlah 42 orang lanjut usia yang telah mengikuti proses pembelajaran sesuai tahapan dan kurikulum Sekolah Lansia Sehat di Desa Hilimbuasi, Kecamatan Lolofitu Moi.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat memandang kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para lanjut usia yang telah memberikan kontribusi besar bagi keluarga, masyarakat, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat dipahami sebagai upaya memuliakan dan memberdayakan lansia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....