Tim Terpadu Nisut Tegaskan Penolakan Keberatan PT SAJ, IUP Perkebunan Toyolawa
- 21 Mei 2026 15:46 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Izin Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa menggelar rapat pemantapan tindak lanjut di Aula Ama, Rabu, 20 Mei 2026. Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Nias Utara dan dihadiri seluruh anggota tim.
Mulai Rabu 20 Mei 2026, tim menyampaikan Keputusan Bupati Nias Utara tentang Penolakan Keberatan PT SAJ terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Toyolawa.
Keputusan diambil karena berdasarkan penilaian tim terpadu dan fakta lapangan, tidak ada alasan yang dapat diterima untuk meninjau kembali SK pencabutan IUP tersebut.
Beberapa fakta hukum yang ditemukan antara lain:
| Baca juga: Agenda Dibalik Kenaikan Yesus ke Sorga |
- PT SAJ terindikasi tidak terintegrasi dalam sistem perizinan dengan manajemen yang sesuai hukum.
- Tidak memiliki alamat jelas, baik di Medan maupun Gunungsitoli.
- Tidak dapat membuktikan keberadaan lokasi lahan dan kegiatan di Toyolawa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
- Berpotensi tidak taat pajak dan retribusi atas beberapa izin operasional lainnya.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Bagian Hukum juga telah melayangkan somasi kepada PT SAJ. PT SAJ diminta menghentikan seluruh kegiatan operasional di lokasi paling lama 2 hari kerja sejak somasi diterima.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Pemkab Nias Utara dalam menata perizinan usaha perkebunan agar sesuai hukum dan memberi manfaat bagi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....