Ranperda Disabilitas Gunungsitoli Dibahas dalam Konsultasi Publik

  • 12 Mei 2026 00:26 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID,Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Organisasi Penyandang Disabilitas Lumoda (OPDis LUMӦDA) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas di Gedung A’luck, Senin 11 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah deklarasi OPDis LUMӦDA dan bertujuan untuk menghimpun masukan dari penyandang disabilitas, lembaga sosial, dan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam konsultasi publik, tiga narasumber memaparkan substansi Ranperda, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama unsur DPRD Kota Gunungsitoli, Dinas Sosial, serta organisasi masyarakat.

Ketua OPDis LUMӦDA, Kurnia Adil Telaumbanua, menegaskan bahwa Ranperda Disabilitas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas.

“Kami berharap Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat agar hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara nyata dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan akses pelayanan publik,” kata Kurnia.

Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....