Izin PT SAJ Dicabut, Pemkab Nias Utara Tertibkan Kebun Kelapa Toyolawa
- 10 Mei 2026 18:46 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID,Nias Utara – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Usaha Perkebunan Kelapa Kabupaten Nias Utara menggelar sosialisasi pencabutan izin PT Sedar Abadi Djaja di Balai Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, Selasa 5 Mei 2026.
Sosialisasi dihadiri Tim Terpadu yang terdiri dari Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kadis Perizinan, Kasatpol PP, Kadis Ketapang Tani, Sekdis Kominfo, Forkopimcam Lahewa, para kepala desa, BPD, dan perwakilan karyawan PT SAJ. Kegiatan dibuka Asisten I yang menegaskan perusahaan di Perkebunan Toyolawa tidak bisa dilanjutkan lagi.
Sekretaris Dinas Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua, menjelaskan dasar pencabutan izin PT SAJ. “NIB PT Sedar Abadi Djaja tidak mencantumkan lokasi usaha di Nias Utara. Luas lahan yang tercatat hanya 74,95 m2, padahal seharusnya ±1.030,6 ha. Modal usaha tercatat Rp10 juta, sehingga skala usaha mikro. Ini tidak sesuai,” kata Terima Syukur Zebua, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, PT SAJ tidak memiliki IUP-B/HGU dan telah diberi teguran 3 kali oleh Pemkab Nias Utara sejak Juni 2025, namun tidak diindahkan. Dari sisi ketenagakerjaan, karyawan belum terdaftar BPJS, belum ada kontrak kerja, dan belum ada peraturan perusahaan. Atas dasar itu, Bupati Nias Utara menerbitkan SK Nomor 800/116/K/Tahun 2026 tentang Pencabutan IUP-B PT Sedar Abadi Djaja.
“Sejak sosialisasi ini, apabila ada aktivitas PT SAJ di Toyolawa maka itu melawan hukum,” ujar, Terima Syukur Zebua.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama APH saat ini melakukan monitoring terus-menerus dengan menempatkan personel di lokasi untuk memastikan Toyolawa dalam kondisi aman. Terkait pengelolaan selanjutnya, Pemkab Nias Utara mengambil langkah strategis.
“Setelah pencabutan ini, Kadis Ketapang Tani sedang ke Kementerian ATR untuk memastikan pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan, legal, dan bermanfaat bagi negara maupun masyarakat sekitar,”kata, Terima Syukur Zebua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....