Punya Tanah di Nias Utara, Cek Data SPPT PBB Sekarang
- 08 Mei 2026 09:29 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, NIas Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengecek data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah didistribusikan.
Kepala Bidang Perpajakan BPKPD Kabupaten Nias Utara, Yohanes Sarman J Lase, mengatakan pengecekan penting dilakukan untuk memastikan luas tanah yang tertera di SPPT sudah sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Kami imbau seluruh wajib pajak yang memiliki tanah di wilayah Nias Utara untuk verifikasi luas tanah. Bandingkan luas yang tertera di SPPT dengan luas tanah yang Bapak/Ibu miliki sebenarnya,” ujar Yohanes, Jum'at, 8 Mei 2026.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, Yohanes meminta masyarakat segera melapor untuk proses perubahan data. “Jangan dibiarkan. Kalau luas di SPPT lebih besar dari tanah aslinya, nanti bayar pajaknya kemahalan. Kalau lebih kecil, itu juga wajib diluruskan,” tegasnya.
Menurutnya, Ada dua cara melaporkan perubahan data SPPT yakni ; dengan menginformasikan ketidaksesuaian data kepada perangkat desa setempat untuk diteruskan ke BPKPD. Dan bisa mengunjungi kantor BPKPD Nias Utara dengan membawa bukti dokumen yang sah, seperti sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, agar petugas dapat segera melakukan pemutakhiran data.
Yohanes menambahkan, akurasi data SPPT penting untuk keadilan pembayaran PBB dan optimalisasi pendapatan asli daerah. Pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pemutakhiran data.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....