Pemko Gunungsitoli Perketat Lalin Ternak Antarwilayah untuk Membatasi Penyebar
- 06 Mei 2026 10:38 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Menjelang hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli meningkatkan kewaspadaan dan menyelesaikan analisis resiko terkait pemasukan virus Penyakit Mulut dan Kuku PMK melalui lalu lintas ternak sapi di tahun 2026.
Berdasarkan penilaian hasil analisa risiko pemasukan virus PMK melalui pemasukan ternak sapi dari Kabupaten Simalungun, maka diperlukan penguatan melalui mitigasi risiko sebagai berikut, pertama, Ternak sapi yang dilalulintaskan harus berasal dari peternakan yang memiliki manajemen kesehatan dan manajemen biosecurity yang baik dan tidak terdapat kasus PMK selama 6 bulan terakhir serta direkomendasikan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Sertifikat Veteriner (SV), diwajibkan melalulintaskan ternak sapi yang telah divaksin PMK. Kandang pengepul tidak terdapat kasus PMK selama 6 bulan terakhir. Kedua, Melampirkan hasil uji negatif PMK dari labotatorium yang ditetapkan Pemerintah menggunakan uji PCR individu metode pooling.
“Kita telah menyelesaikan analisa resiko yang dilanjutkan dengan pembukaan portal di SIGNAS untuk pemasukan ternak qurban melalui asal hewan qurban tersebut. Kemudian kami menghimbau kepada masyarakat terutama panitia qurban di masjid-masjid untuk segera mempersiapkan data dan informasi darimana asal hewan qurban sebab dipastikan bahwa aturan terhadap lalu lintas ternak wajib di lakukan. Dan bulan lalu kita sudah melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid dan melalui RRI kami menghimbau lagi untuk lebih proaktif. Jangan nanti menjelang Hari H ada penolakan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli Darmawan Zagoto, Rabu 6 Mei 2026.
Analisa resiko selanjutnya yakni Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun sebagai dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal ternak sapi, memastikan kembali bahwa ternak yang dilalulintaskan telah sesuai dengan yang tertera pada dokumen administasi, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kesehatan fisik ternak sapi, selanjutnya Pelaku usaha wajib menerapkan sanitasi desinfeksi pada alat angkut ternak sapi, adanya pemisahan ternak sapi dengan ternak lainnya di kapal laut, dan Pelaku usaha wajib menginformasikan realisasi pengiriman kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Gunungsitoli.
Berikutnya, Petugas pemeliharaan di kandang penampungan di Kota Gunungsitoli wajib memenuhi prosedur biosecurity dan biosafety serta menerapkan SOP manajemen kesehatan hewan dan dilakukan pengawasan oleh petugas dinas teknis setempat, Ternak sapi wajib di bawah pengawasan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Gunungsitoli sebagai dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Gunungsitoli perlu meningkatkan cakupan vaksinasi PMK sebagai upaya pencegahan PMK.
“Terkait dengan hasil analisa resiko, inilah indikator yang memberikan keyakinan kepada pihak berwenang di Kementerian bahwa prosedur pemasukan ternak itu akan memenuhi persyaratan yakni ada SKKH, ada uji laboratorium, ada sertifikat Veteriner, ada sertifikat karantina, dan ada rekomendasi pemasokan. Lalu kedua, cek pointnya nanti akan kita lakukan setelah ternak tiba, ditandai dengan adanya pemeriksaan pra disembelih. Makanya nanti kita akan bentuk tim postingan antimortem, sebelum di sembelih kita cek lagi syarat visual karena kita tidak punya kewenangan secara laboratorium dan kita juga tidak punya peralatan laboratorium. Antemortemnya adalah setelah disembelih, kita cek lagi,” tutup Darmawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....