Tak Kantongi Izin, IUP-B PT Sedar Abadi Djaja di Toyolawa Resmi Dicabut

  • 06 Mei 2026 10:07 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Kabupaten Nias Utara menggelar sosialisasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT Sedar Abadi Djaja di Toyolawa, Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, Selasa 5 Mei 2026. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memiliki legalitas dan melanggar sejumlah aturan.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Hiligawolo ini dihadiri Tim Terpadu Pemkab Nias Utara, Forkopimcam Lahewa, para kepala desa, BPD, dan perwakilan karyawan PT Sedar Abadi Djaja.

Asisten I Setda Nias Utara dalam kata pembukaannya menegaskan bahwa operasional perusahaan di Perkebunan Toyolawa tidak bisa dilanjutkan lagi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,Setda Nias Utara, Cardan Syarif Nazara S.H., M.H, memaparkan sejumlah temuan pelanggaran. Berdasarkan data perizinan, NIB 0412250085184 milik PT Sedar Abadi Djaja tidak mencantumkan lokasi usaha di Nias Utara. Empat KBLI yang terdaftar seluruhnya berlokasi di Kota Medan, dengan luas lahan hanya 74,95 m² dan modal usaha tercatat Rp10 juta, sehingga skala usahanya masuk kategori usaha mikro. Padahal luas lahan riil di Toyolawa mencapai ±1.030,6 hektare.

Selain masalah perizinan, Pemkab Nias Utara juga telah melayangkan tiga kali teguran sepanjang 2025 terkait hasil penilaian usaha perkebunan, namun tidak diindahkan perusahaan.

“Di sisi ketenagakerjaan, tenaga kerja di Perkebunan Kelapa Toyolawa belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak memiliki kontrak kerja, serta perusahaan belum membuat peraturan perusahaan sesuai ketentuan,” ujar, Cardan.

Berdasarkan temuan tersebut, Bupati Nias Utara menerbitkan SK Nomor 800/116/K/Tahun 2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan IUP-B kepada PT Sedar Abadi Djaja. “Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2022, setiap usaha wajib memiliki izin. Karena melanggar, maka diberikan sanksi penghentian kegiatan,” tegas Asisten Perekonomian dalam paparannya.

Usai sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Nias Utara resmi menyampaikan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha kepada PT Sedar Abadi Djaja. Langkah strategis pengelolaan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.

Kepala Desa Hiligawolo menyatakan dukungan atas keputusan pemerintah dan siap melaksanakan hasil pertemuan demi keberpihakan kepada masyarakat. Satpol PP selanjutnya akan mengamankan aset dan lokasi perkebunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....