PMK Terbit Februari, Hanya Sebagian Desa di Nias Utara Tetapkan APBDes 2026

  • 05 Mei 2026 15:33 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Sebanyak 109 desa dari total 112 desa di Kabupaten Nias Utara hingga kini belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Keterlambatan penetapan APBDes disebabkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembagian dana desa 2026 yang baru terbit pada Februari 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara, A’aroo Zalukhu, mengatakan kondisi saat ini baru 3 desa yang telah menyelesaikan APBDes 2026.

"Kondisi sekarang ini, baru 3 desa yang telah menyelesaikan APBDes tersebut, sementara yang 108 desa masih tahap penyusunan dan penetapan APBDes," kata A’aroo saat dikonfirmasi RRI, Senin (5/5/2026).

Ia menjelaskan, terbitnya PMK pada Februari 2026 membuat seluruh desa di Nias Utara baru mulai menyusun dan menetapkan APBDes 2026.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara terus mendorong seluruh desa untuk segera menetapkan APBDes 2026. Percepatan penetapan diperlukan agar pengajuan pencairan dana desa segera dilaksanakan dengan tujuan mempercepat program yang akan dilaksanakan di desa.

Lebih lanjut, A’aroo menyebutkan total dana desa Nias Utara tahun 2026 sebesar 40 miliar lebih. Jumlah ini menurun sekitar 58 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Penurunan dana desa ini disebabkan karena adanya pengalihan untuk mensukseskan program Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....