Desil Bansos Berubah, Dinsos Nias Utara: Laporkan ke Desa untuk Pemutakhiran Data
- 04 Mei 2026 10:59 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Elianus Harefa, menjelaskan mekanisme pemutakhiran data bagi warga yang mengalami perubahan peringkat desil. Hal ini menyusul adanya Keluarga Penerima Manfaat yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 5, kini masuk ke desil 6 hingga 10.
Elianus Harefa menegaskan bahwa penetapan dan pemeringkatan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 3 bulan sekali.
"Penetapan dan pemeringkatan desil dilakukan oleh BPS yang setiap 3 bulan. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan ke desa bahwa desil mereka sudah berubah sehingga mereka bisa berubah desil sesuai kriteria penerima bantuan," ujar Elianus saat dikonfirmasi RRI, Senin 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, warga yang desilnya berubah dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah desa. Pemerintah desa yang difasilitasi oleh operator SIKS-NG akan membantu proses pemutakhiran data.
Adapun berkas yang perlu dilengkapi antara lain Kartu Keluarga (KK), foto rumah, dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, berkas tersebut akan diinput oleh operator SIKS-NG atau petugas penginput data desa.
"Dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan termasuk KK, foto rumah, akan diinput oleh operator SIKS-NG atau penginput data desa," ucap, Elianus.
Dinas Sosial Nias Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi ke pemerintah desa. Hal ini penting agar data desil sesuai dengan kondisi terbaru dan tepat sasaran sesuai kriteria penerima bantuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....