Polsek Bawalato Sosialisasi Pencegahan Karhutla
- 13 Apr 2026 15:27 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Polsek Bawolato Polres Nias, Polda Sumut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin, 13 April 2026 di Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Johardi Hutauruk, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan/lahan, serta segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran kepada pihak Kepolisian atau aparat setempat," ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan tentang sanksi hukum sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana pelaku pembakaran hutan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah.
"Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....