Polsek Lahewa Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Moawo
- 12 Apr 2026 19:15 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara - Satu unit rumah panggung bantuan atau rumah kanada di Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, ludes terbakar pada Sabtu, 11 April 2026 (malam) . Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp100 juta.
PS Kapolsek Lahewa, Ipda Sin. Harefa, S.Pd., M.H., melaporkan bahwa personel Polsek Lahewa langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran diketahui pertama kali terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Rumah tersebut milik Syafrizal Tanjung, umur 58 tahun, bekerja sebagai nelayan, yang saat kejadian sedang berada di pasar malam Kelurahan Pasar Lahewa bersama keluarga. Rumah itu dihuni oleh Yusuf Pohan, 34, karyawan swasta, yang juga sedang berada di pasar malam bersama istrinya saat api mulai muncul.
Berdasarkan keterangan saksuji pertama, Toloni Harefa alias Ama Tati, 58, petani, sekitar pukul 22.00 WIB, ia mendengar suara ledakan dari rumah di sebelah kiri rumahnya. Saat keluar, ia melihat rumah tersebut sudah terbakar dan langsung berteriak minta tolong.
Teriakan itu membangunkan saksi kedua, Fabri Husni, 50, wiraswasta, yang rumahnya berada di sebelah kanan rumah korban. Fabri Husni langsung keluar dan melihat kobaran api. Ia segera memindahkan sepeda motor yang berada di samping rumah yang terbakar, lalu menghubungi pemilik dan penghuni rumah sekitar pukul 22.15 WIB.
Mendapat kabar tersebut, Syafrizal Tanjung selaku pemilik dan Yusuf Pohan selaku penghuni langsung pulang ke Desa Moawo. Setibanya di lokasi, mereka bersama warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Seluruh isi rumah tidak sempat diselamatkan.
Tindakan Kepolisian yakni : setibanya di TKP, personel Polsek Lahewa langsung melakukan pengecekan dan olah TKP, memasang garis polisi, serta mengumpulkan barang bukti berupa kayu dan kompor bekas kebakaran. Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi dan korban.
“Kami juga membantu masyarakat memadamkan api dan berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Nias Utara,” ujar, Ipda Sin. Harefa.
Kegiatan di lapangan dilaksanakan oleh enam personel: Ipda Sin. Harefa, Aiptu Egidius Lase, Aipda Oktafianus Mendrofa, Bripka Aprianus Harefa, Briptu Firmansah Zega, S.H., dan Bripda Izmir Zai.
Dari hasil lidik awal, kebakaran diduga disebabkan korsleting arus listrik atau arus pendek. Namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti.
Akibat kebakaran, seluruh bangunan rumah panggung beserta isinya hangus. Kerugian materil meliputi surat berharga, ijazah SD hingga universitas, kartu keluarga, KTP, barang elektronik, dan perhiasan emas sekitar Rp10 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolsek Lahewa menyatakan akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan melanjutkan penyelidikan. Ipda Sin. Harefa memastikan situasi di lokasi kejadian berlangsung aman dan terkendali. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada Waka Polres Nias, Kabag Ops, dan para PJU Polres Nias.
Polsek Lahewa mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah dan tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam keadaan menyala tanpa pengawasan guna mencegah peristiwa serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....