Puluhan Ekor Babi Tanpa Dokumen Dimusnahkan Pihak Karantina
- 09 Apr 2026 15:54 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Badan Karantina Indonesia, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Media Pembawa HPHK berupa Ternak Babi dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, bertempat di TPA Desa Teluk Belukar, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kamis 9 April 2026.
Joko Al Rido selaku Koordinator Tempat Layanan Karantina Gunungsitoli kepada rri.co.id menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serah terima yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli terkait dugaan pelanggaran pemasukan ternak babi illegal yang ditemukan di desa Sisarahili Gamo tanggal 6 April yang lalu.
Adapun jumlah ternak babi yang menjadi barang bukti sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor, dengan rincian 21 ekor dalam keadaan hidup dan dimusnahkan pada hari ini dan 17 ekor dalam keadaan mati, yang telah dimusnahkan sebelumnya pada tanggal 6 April 2026
Pemusnahan itu menurut Joko dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina dan menjadi bukti ketegasan pihak karantina dalam menyikapi aduan tentang pemasukan babi secara illegal.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan strategis dalam menjaga Pulau Nias dari ancaman masuk dan penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan sektor peternakan serta berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat,” ucap Joko.

Sementara itu Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli, Martin Laoli menyebutkan jumlah babi yang dimusnahkan tersebut sebanyak 21 ekor, sebelumnya ada 17 ekor yang sudah dimusnahkan juga pada tanggal 6 April yang lalu, total berjumlah 38 ekor.
“Yang dimusnahkan ini adalah ternak babi temuan pada hari Senin tanggal 6 April 2026 di desa Sisarahili Gamo, dimana ternak babi ini tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara lalu lintas ternak, produk hewan dan media pembawa ternak lainnya di wilayah Indonesia,” katanya.
Kanit 4 Reskrim Polres Nias Ipda Robert Sirait SH yang turut hadir mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Karantina.

“Kami serahkan pada tanggal 6 April berkat informasi dari masyarakat melalui call center 110 kemudian kita menuju lapangan, kita telah periksa kemarin 7 orang saksi dan berkasnya sudah kita limpahkan sepenuhnya kepada pihak karantina, dan mungkin hari ini tindak lanjut dari kegiatan tersebut,” Robert.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan babi ke dalam lubang yang sudah digali menggunakan ekskavator di TPA Hela, kemudian disiram dengan disinfektan dan kapur dolomite yang membantu penguraian, lalu dikubur dengan ditimbun tanah.
Page break
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....