Berikut Dokumen yang Wajib Dilengkapi Calon Kampung Nelayan

  • 09 Apr 2026 06:39 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara - Ketua Tim Survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Dr. Afsil Ramadian, ST, MMTr, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu lolos tidaknya 7 calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Nias Utara untuk dibangun pada Tahun 2026. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam pertemuan sosialisasi KNMP di Aula Tafaeri, Kantor Bupati Nias Utara. Rabu, 8 April 2026.

Dr. Afsil menjelaskan, tim KKP saat ini tengah melakukan survei lapangan dan verifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat pada 5–15 April 2026. Survei ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, yang menjadi bagian dari Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, ada 10 dokumen krusial yang wajib disiapkan oleh masing-masing calon lokasi KNMP. Dokumen tersebut meliputi: (1) Sertifikat hak lahan atau berita acara inventarisasi aset, (2) Surat pernyataan persetujuan pemanfaatan aset diketahui BPD, (3) Akta hibah di depan notaris jika lahan milik pribadi, (4) Surat pelepasan adat jika lahan ulayat, (5) Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi atas bangunan/tanaman yang terkena proyek.

Selanjutnya, (6) Surat penghapusan aset oleh Pemda untuk bangunan mangkrak, (7) Surat pernyataan kesesuaian RTRW/RZWP3K dari Dinas PU/Bapperida, (8) Surat pernyataan alih fungsi lahan dari Dinas Lingkungan Hidup/Kehutanan, (9) Surat pernyataan clean and clear dan bebas sengketa dari Bupati, serta (10) Surat pernyataan dukungan program KNMP dari Bupati berupa anggaran, program, atau regulasi.

“Kesepuluh poin ini akan sangat menentukan penilaian panitia pada saat pleno. Dukungan kuat dari Pemda Nias Utara juga mutlak kami butuhkan,” ujar, Dr. Afsil.

Ia berharap ketujuh calon lokasi KNMP yang diusulkan, yakni Pasar Lahewa, Sihene’asi, Lasara Sawo, Banuagea, Faekhuna'a, Afulu, dan Si'ofabanua, dapat memenuhi seluruh persyaratan.

Dr. Afsil menambahkan, KNMP merupakan pembangunan terintegrasi dari hulu ke hilir yang mentransformasi ruang hidup dan sosial nelayan. Tujuannya mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat ketahanan pangan melalui social engineering. “Jika semua dokumen lengkap dan lolos pleno, pembangunan KNMP di Nias Utara bisa dimulai tahun 2026,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....