Dukcapil Kota Gunungsitoli Pastikan Layanan Kepengurusan Akta Kematian Gratis
- 31 Mar 2026 21:16 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli menyerahkan akta kematian beserta beberapa dokumen kependudukan terkait kepada Pemerintah Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli dan Desa Hiligara Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua, SH.,M.Si mengatakan bahwa akta kematian ini merupakan hasil pelaporan Pemerintahan Desa masing-masing terkait penduduk yang meninggal dunia di desanya dan seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.
Dikatakannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah ditindaklanjuti melalui SE Wali Kota Gunungsitoli Nomor 400.12-6287 Tahun 2025 tanggal 30 September 2025 bahwa terkhusus pelaporan kematian setiap penduduk.
"Selain menjadi kewajiban keluarga, juga menjadi kewajiban pemerintahan Desa untuk melaporkannya ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kemudian diterbitkan akta kematiannya," ucapnya, Senin 30 Maret 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi pemerintah desa malakukan pelaporan kematian penduduk melalui media WhatsApp sehingga diharapkan lebih mempermudah dan mempercepat pelaporan.
Diharapkan dengan keaktifan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan warga dalam melaporkan peristiwa kematian keluarga atau warga desanya, Database kependudukan semakin valid dan upadate, sehingga ke depan tidak ditemui lagi penduduk yang telah lama meninggal namun masih terdata aktif sebagai penerima bantuan sosial, peserta BPJS Kesehatan, daftar pemilih dan lain sebagainya.
"Alternatif lain untuk pengurusan akta kematian juga dapat dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atupun situs Yaahowu Gunungsitoli di dukcapil.gunungsitolikota.go.id," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....