Regulasi Penjualan Beras SPHP Diperketat untuk Mencegah Penyelewengan
- 30 Mar 2026 22:00 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Regulasi penjualan beras (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) SPHP terus diterapkan untuk mencegah penyelewengan. sedangkan Peredaran beras SPHP telah diatur dalam petunjuk teknis Badan Pangan Nasional. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal sepuluh kilogram atau dua kemasan beras SPHP per transaksi. Penjualan juga harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Disisi lain, berdasarkan aturan penjualan SPHP di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) mengalami kelonggaran dibandingkan wilayah lain.
“Terkait dengan regulasi SPHP ini, kalau di kota Gunungsitoli 1 konsumen hanya boleh maksimal membeli 2 kemasan, tapi kalau untuk di luar kota Gunungsitoli seperti Kabupaten Nias, Nias Selatan, dan Nias Barat serta Nias Utara, itu maksimal 10 kemasan karena itu masuk kedalam kategori daerah 3T " ujar Muhammad Choiruddin Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Nias, Senin 30 Maret 2026.
" Dan hal ini juga sudah disampaikan pada saat mitra bulog melakukan pendaftaran ulang sebagai Mitra Outlet Pangan, disitu ada surat pernyataan bahwa maksimal menjual ke konsumen itu sebanyak 2 pc kecuali di daerah 3T di wilayah Kepulauan Nias,” ucapnya melanjutkan.
Aturan ini, ucap Choir, berlaku umum untuk memastikan stabilitas harga pangan dengan kelonggaran logistik khusus untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau. Hal yang sama juga berlaku untuk komoditas minyak goreng khususnya produk MinyaKita. MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng kemasan milik Kementerian Perdagangan RI yang bertujuan menyediakan minyak dengan harga terjangkau.
“Untuk produk MinyaKita, per konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal 1 kotak berarti 12 liter. Itu diatur dalam regulasi Permendag nomor 43 tentang pendistribusian minyak goreng curah,” kata Ka. Bulog.
Choir menambahkan, Satgas Pangan Daerah dan Bulog juga berhak mencabut status mitra bagi penjual yang melanggar ketentuan harga atau menyalahgunakan distribusi.
“Saya juga berharap mitra Bulog baik outlet maupun binaan Pemda, mari menjadi perpanjangan tangan Bulog untuk taat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah karena Bulog tidak bisa bergerak sendiri dengan keterbatasan SDM dan jangkauan wilayah yang luas. Selain itu, kepada semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait, Tim Satgas Pangan Polres, dapat menginformasikan kepada Perum Bulog jika ada mitra yang melanggar ketentuan,’ ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....