BPD yang Diangkat PPPK Diminta Mundur, Gaji Tidak Dibayar Lagi

  • 29 Mar 2026 16:55 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, NIas Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera mengundurkan diri.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aroo Zalakhu, menjelaskan bahwa BPD yang sekarang berstatus PPPK tidak lagi menerima gaji sebagai perwakilan di setiap dusun.

"Karena bisa menjadi temuan di Inspektorat. Kebjiakan ini mulai berlaku Januari 2026," kata, A’aroo Zalakhu, Minggu 29 Maret 2026.

Lebih Lanjut A'aroo menjelaskan bahwa Dinas PMD Nias Utara telah memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD bagi mereka yang telah mengundurkan diri. Proses ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

A’aroo menambahkan bahwa untuk BPD yang sebelumnya calon tunggal, akan dilakukan pemilihan. Hasil pemungutan suara pemilihan PAW BPD akan menjadi dasar penetapan BPD di wilayah tersebut.

"Yang diangkat menjadi PAW BPD merupakan perwakilan wilayah atau dusun yang dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, BPD yang berstatus PPPK diharapkan segera mengajukan surat pengunduran diri melalui Pemerintah Desa untuk proses lebih lanjut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....