Sosialisasi Manajemen Dana BOSP 2026 Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias Utara

  • 25 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi manajemen dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 bagi seluruh jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Nias Utara, bertempat di aula Taferi Nias Utara, Selasa, 24 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan dana pendidikan, perbaikan sarana prasarana (mobiler) sekolah, serta peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nias Utara Meiterima Hulu S. Pd M.M berharap seluruh peserta dapat memahami kebijakan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana BOSP dengan baik dan Jangan ragu untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman agar kita dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pengelolaan di masing-masing satuan pendidikan.

Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menegaskan pentingnya tanggung jawab kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Ia menekankan bahwa siswa sekolah dasar harus memiliki kemampuan membaca yang baik sejak dini.

“Anak-anak kita harus pintar. Jangan sampai siswa kelas 1 atau kelas 2 belum mampu membaca dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar tidak mengecewakan orang tua murid,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan kepala sekolah agar lebih cermat dalam mengusulkan kebutuhan pembangunan. Ia menyoroti masih adanya data usulan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saya sudah perintahkan tim dari dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi. Jangan sampai data yang disampaikan tidak relevan. Jika kerusakan ringan, sekolah dapat memanfaatkan dana BOS untuk penanganannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Meiterima Hulu, menegaskan bahwa seluruh guru, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, wajib menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam pengelolaan dana BOS.

“Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan. Kepala sekolah dan bendahara wajib memahami regulasi yang berlaku, tidak boleh membuat aturan sendiri agar terhindar dari permasalahan hukum,” ucap, Meiterima.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Nias Utara, Toloni Waruwu, mengingatkan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan.

“ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan dapat diberikan peringatan keras. Bahkan, jika tidak hadir selama 28 hari dalam kurun tiga bulan, dapat diusulkan pemberhentian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Nias Utara semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencetak generasi yang unggul serta berdaya saing.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Kepala BKPSDM, jajaran Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta seluruh kepala sekolah dari tiga kecamatan, yakni Lahewa, Afulu, dan Lotu.
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....