Kominfo Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Akun Medsos Anak
- 18 Mar 2026 19:46 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Pemerintah Indonesia menerapkan aturan pembatasan usia media sosial melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos per 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, dan kecanduan. Verifikasi umur akan diperketat, meski tantangan manipulasi usia tetap ada
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Gunungsitoli Dasma Estaraya Telaumbanua saat dikonfirmasi rri.co.id.
Untuk pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat di kota Gunungsitoli terkait alasan, pandangan ahli dan ruang lingkup pembatasan serta manfaatnya.
“Kita sudah menshare beberapa flyer-flyer yang berkaitan dengan apa sebenarnya yang diatur dalam kebijakan ini, apa alasannya, termasuk beberapa pandangan ahli serta sejauh mana ruang lingkup dari penundaan akses media sosial ini dan juga apa manfaat dari kebijakan ini. Kita sudah share itu ke media-media pemko, dan mudah-mudahan masyarakat bisa memahaminya,” ucap Dasma, Rabu 18 Maret 2026.
Diungkapkan Dasma pada tahap awal pelaksanaannya, aturan ini akan langsung menyasar delapan platform raksasa untuk segera menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Kedelapan aplikasi tersebut meliputi TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan interaktif Roblox.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak bisa diakali, seluruh perusahaan platform media sosial yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia diwajibkan merombak total sistem pendaftaran mereka selambat-lambatnya per 28 Maret 2026.
Celah lama di mana anak-anak bisa dengan mudah memalsukan tahun lahir akan ditutup rapat. Perusahaan digital kini diwajibkan menggunakan teknologi verifikasi usia (Age Verification) tingkat lanjut yang lebih ketat dan transparan, seperti pemindaian wajah cerdas (Face Scanning AI) yang terintegrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil milik orang tua.
Page break
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....