Gaji Perangkat Desa di Nias Utara Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

  • 10 Mar 2026 15:13 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, menyatakan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Desa.

A'aroo Zalukhu menjelaskan bahwa penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa ini akan dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan desa dan kebutuhan perangkat desa.

"Kami akan melakukan penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan PP 11, sehingga perangkat desa dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya, Selasa 10 Maret 2026.

Selain itu, A'aroo Zalukhu juga menyebutkan bahwa masalah tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan disesuaikan dengan pagu yang ditambahkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2021.

"Tunjangan BPD akan disesuaikan dengan pagu yang ada, sehingga BPD dapat bekerja lebih efektif dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan desa," tambahnya.

Penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat desa dan BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Dengan penyesuaian ini, kami berharap perangkat desa dan BPD dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata A'aroo Zalukhu.

Dengan demikian, Dinas PMD Kabupaten Nias Utara akan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....