R112 Desa di Nias Utara Masih Belum Tetapkan APBDEs
- 04 Mar 2026 15:07 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara - Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, mengatakan bahwa 112 desa di Kabupaten Nias Utara masih belum menetapkan APBDES tahun 2026.
Penetapan APBDES tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Desember 2025, namun terkendala dengan peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru keluar 31 Januari 2026.
A'aroo mengatakan bahwa penetapan APBDES ini dilakukan setelah penetapan APBD dan Peraturan Bupati tentang penghasilan dan Tunjangan Perangkat desa dan BPD.
"Kami masih menunggu peraturan Bupati tentang penghasilan dan tunjangan perangkat desa dan BPD, karena itu menjadi acuan dalam penyusunan APBDES," kata, A’aroo, Rabu 4 Maret 2026.
Dengan demikian, proses penetapan APBDES di Kabupaten Nias Utara mengalami keterlambatan. A'aroo berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga desa-desa dapat mengajukan pencairan DD dan ADD 2026.
"Jika desa sudah menetapkan APBDES, maka selanjutnya setiap desa bisa mengajukan pencairan DD dan ADD 2026. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga pembangunan di desa-desa dapat segera dilaksanakan," ujar A'aroo.
A'aroo menambahkan bahwa Dinas PMD Kabupaten Nias Utara terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mempercepat proses penetapan APBDES.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....