Polsek Bawalato Ajak Warga Cegah Karhutla

  • 03 Mar 2026 21:12 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Brigpol Tetap Sembiring, Bhabinkamtibmas dari Polsek Bawolato jajaran Polres Nias, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Botohenga, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Selasa 3 Maret 2026.

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi warga," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Tetap Sembiring menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat, antara lain:

1. Larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun.

2. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat.

3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area hutan dan lahan kering.

4. Tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala di hutan atau lahan.

5. Menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Selain itu, disampaikan pula bahwa berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bawolato berharap masyarakat semakin sadar hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....