Polsek Lahewa Imbau Pencegahan Karhutla

  • 28 Feb 2026 16:37 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Aiptu Toni P. Zega, S.E. bersama Briptu Yufial K.S. Waruwu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Jumat 27 Februari 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif yang dilaksanakan oleh personel Polsek Lahewa, jajaran Polres Nias, di bawah naungan Polda Sumut, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menyampaikan sejumlah himbauan kepada masyarakat diantaranya, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, Tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area hutan dan lahan kering. Tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan terbuka.

"Segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran," ujarnya.

Petugas juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara, Kapolsek Lahewa, Ipda Sin Harefa, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Lahewa.

"Polsek Lahewa berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis dan preventif, sejalan dengan semangat TA’ORAHU NIAS," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....