66 Depot Air Minum Di Kota Gunungsitoli Harus Memenuhi Syarat Industri

  • 26 Apr 2023 17:01 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN, Gunungsitoli: Berdasarkan Putusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya, untuk mendirikan depot air minum ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu Tanda daftar industri dan tanda daftar usaha perdagangan, surat jaminan pasok air baku, dan sertifikat layak higiene.

Dalam peraturan ini, secara garis besar bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dihasilkan oleh DAMIU, maka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang diatur di dalam peraturan terkait.

Terkait dengan peran Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM kota Gunungsitoli, ada 66 Depot Air Minum yang terus diawasi keberadaannya. Pengecekan juga senantiasa dilakukan secara berkala.

“Nah kembali pada prioritas tahun ini juga di Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM kota Gunungsitoli. Tadi saya mengatakan, arahkan program kerja adalah ke bidang industry. Saya jelaskan dulu bahwa industry ini kan utamanya mengelola bahan baku. Ketika sudah mulai menjual produk maka statusnya berubah menjadi usaha mikro. Nah ini menjadi prioritas pekerjaan utama kita di bidang industry, yakni pengaturan terkait dengan Depot Air Minum DAMIU," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM kota Gunungsitoli Yarniwati Gulo S.Sos M.Si, Rabu (26/04/2023).

Dikatakannya, dalam peraturannya setiap pengelola usaha depot air isi ulang harus memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya. Persyaratan atau kewajiban yang harus dilakukan diantaranya pemeriksaan bakteri setiap satu bulan sekali dan pemeriksaan kimiawi enam bulan sekali.

"Pengawasan juga dilakukan diantaranya dengan pemeriksaan alat pengisian air minum dan alat pembersih galon. Karena kedua peralatan ini menentukan kebersihan atau kualitas air minum yang diproduksi," tutup Yarni

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....