Cegah Karhutla, Polsek Bawalato Gencar Imbau Warga
- 25 Feb 2026 08:38 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Brigpol Johardi Hutauruk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam rangka upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, antara lain larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
Masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan.
"Melalui kegiatan ini, Polsek Bawolato Polres Nias menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Nias," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....