Penggunaan Dana Desa 2026 Harus Tepat Sasaran
- 24 Feb 2026 15:46 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengimbau pemerintah desa sekabupaten Nias Utara agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.
Riki Kurniwan Harefa, Kasi PAKD Dinas PMD Nias Utara, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur fokus penggunaan dana desa 2026.
Peraturan ini menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Ada 8 point larangan penggunaan dana desa 2026, diantaranya dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.
Penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa telah diatur melalui skema pendanaan lain, bukan dari Dana Desa. Dana Desa juga dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
Pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.
Selain itu, Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.
Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang dibiayai dari Dana Desa. Kegiatan sejenis bimtek yang bersifat aparatur juga tidak boleh menggunakan Dana Desa.
“Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengimbau aparatur desa lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum,” ujar, Riki, Selasa, 24 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....