Bimtek Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 Nias Utara

  • 05 Feb 2026 15:02 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara - Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan bukti pemotongan masa PPh Pasal 21 Desember bagi Instansi Pemerintah dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Lotu, pada 5 Februari 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh DJP Sibolga dan Gunungsitoli untuk meningkatkan kemampuan bendahara instansi pemerintahan dalam mengisi aplikasi Cortex.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nias Utara, Asanurdin Zendrato S.Pd, M.M, dalam arahannya berharap agar peserta Bimtek dapat memberikan informasi yang jelas di lingkungan tugas masing-masing dan memahami cara pengisian Cortex yang benar. Hal ini sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam pembayaran pajak.

"Saya mengingatkan peserta untuk berhati-hati jika menerima panggilan masuk yang mengatas-namakan DJP, karena pihak DJP tidak pernah menginput data via telepon atau video call," ujar, Asanurdin.

Ia juga berterimakasih atas inisiatif pelayanan Pihak Pajak Pratama Sibolga dan Gunungsitoli untuk melakukan Bimtek di Lingkup Pemerintahan Kab. Nias utara.

Asanurdin berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta dan meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pemerintahan Kab. Nias Utara. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Pelayanan Pajak Sibolga dan Gunungsitoli, serta Seluruh Bendahara OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....