10 Perkara Nikah Siri Disahkan Melalui Isbath Nikah

  • 01 Feb 2026 18:29 WIB
  •  Gunung Sitoli

RI.CO.ID, Gunungsitoli - Pengadilan Agama Gunungsitoli akan menggelar Program Isbath Nikah Keliling mulai Februari 2026. Program ini berlaku bagi pasangan yang sudah menikah namun perkawinannya berlangsung secara tidak tertulis atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama KUA. Dengan adanya Isbath nikah ini Pasangan Nikah Siri mendapatkan administrasi kependudukan yang resmi yang bisa digunakan sebagaimana layak nya warga negara Indonesia. 

Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rahmat Ilham mengimbau agar para pasangan Nikah Siri/ dibawah tangan untuk mendaftar melalui Pengadilan Agama Gunungsitoli agar diproses perkara Isbath Nikahnya supaya masyarakat yang menikah dibawah tangan/siri tersebut bisa mendapatkan Buku Nikah sah dan tercatat di negara Indonesia sebagai suami istri yang sah. 

“Saat ini kami sedang konsentrasi ke perkara Isbath Nikah karena ada fakta atau fenomena di masyarakat dimana mereka sudah melangsungkan perkawinan tetapi perkawinan itu dilangsungkan secara tidak tertulis atau tidak tercatat di KUA sehingga akan bermasalah pada urusan administrasi kependudukan mereka apabila mereka mempunyai anak untuk mengurus akta kelahiran anaknya, pasti terkendala,” ujar Rahmat Ilham, Minggu 1 Februari 2026.

Oleh karena itu, ujarnya, Mahkamah Agung memiliki program di setiap tahun yang dinamakan dengan Sidang Keliling Isbath Nikah. “Pada dasarnya Mahkamah Agung/ Pengadilan itu targetnya tidak menyuruh masyarakat untuk bercerai tapi umpamanya jika ada masyarakat yang mengajukan gugatan cerai maka kami di Pengadilan Agama akan menerima gugatan tersebut, tapi tidak berarti kita menganjurkan mereka melakukan perceraian,” kata Rahmat.

Pada program Isbath Nikah Keliling tahun 2026, Pengadilan Agama Gunungsitoli menargetkan 10 pasang/ 10 perkara.

“Yang pertama nanti akan kami gelar di Nias Utara. Melalui RRI ini juga kami berharap ada sosialisasi kepada masyarakat kota Gunungsitoli dan Kepulauan Nias pada umumnya bahwa bagi pasangan yang sudah menikah secara siri seperti istilahnya di masyarakat, silakan datang ke Pengadilan Agama Gunungsitoli dan akan kita proses perkara Isbath Nikah nya supaya masyarakat yang menikah dibawah tangan tersebut bisa mendapatkan Buku Nikah sah dan tercatat di negara sebagai suami istri yang sah,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....