Pengadilan Agama Gunungsitoli Gelar Isbath Nikah di Nisut

  • 01 Feb 2026 18:23 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Pengadilan Agama Gunungsitoli akan menggelar sidang Isbath Nikah di kabupaten Nias Utara pada Februari 2026. Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I, M.H. M..B.A menghimbau warga masyarakat di wilayah itu yang belum memiliki Buku Nikah agar segera mendaftar ke pihak Pengadilan Agama untuk menyampaikan permohonannya.

“Silakan mendaftar melalui Panitera PA Gunung Sitoli. Jika boleh secepatnya menghubungi panitera atas nama Bapak Rahmat Ilham, karena kemungkinan proses pendaftarannya dilakukan minggu ini. Silakan mendaftar di kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli terlebih dahulu, nanti baru selanjutnya tinggal mengikuti sidang di Kabupaten Nias Utara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Minggu 1 Februari 2026.

Sidang Isbat Nikah adalah prosedur pengesahan pasangan nikah siri oleh Pengadilan Agama agar diakui negara, menerbitkan buku nikah, dan melindungi hak hukum seperti hak waris dan akta anak. Prosedur ini memerlukan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan KUA/Desa, dan saksi, yang diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal.

Untuk tahun 2026, sesuai data yang sudah masuk gelaran Isbath Nikah yang akan dijalankan di kabupaten Nias Utara ada sebanyak empat perkara. Pihaknya berharap jika ada masyarakat yang ingin di Isbathkan perkaranya agar segera mendatangi Kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli agar mendapatkan hak-haknya dalam mendapatkan Buku Nikah.

"Inilah program Siaran Keliling di Kabupaten Nias Utara sebagai salah satu bentuk pelayanan kami kepada masyarakat yang tidak mempunyai Buku Nikah,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, sesuai anggaran kegiatan Pengadilan Agama Gunungsitoli ada dua kegiatan terkait gelaran Isbath Nikah ini, yang pertama akan digelar di Kabupaten Nias Utara pada bulan Februari dan kedua, untuk wilayah Kabupaten Nias akan digelar pada bulan Maret 2026.

“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Nias agar yang tidak mempunyai Buku Nikah kami harap agar segera mendaftar ke pihak Pengadilan Agama untuk menyampaikan permohonannya,” tutup lanka Asmar

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....