Penyiaran Berita Panggilan Pihak Berperkara tidak Diketahui Keberadaannya

  • 31 Jan 2026 17:07 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Pengadilan Agama Gunungsitoli melakukan panggilan kepada pihak berperkara yakni Tergugat atau Termohon yang tidak diketahui alamatnya atau keberadaanya secara pasti/ ghaib, melalui RRI Gunungsitoli. Hal ini telah tertuang dalam kerjasama atau Memorandum of Understanding / MoU untuk menyiarkan berita panggilan ini secara berkala.

Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I, M.H. M..B.A menyampaikan, dalam Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Gunungsitoli salah satu poinnya adalah penyiaran berita panggilan pihak berperkara yang tidak diketahui keberadaannya (perkara ghaib).

“Penyiaran berita panggilan perkara ghaib adalah prosedur resmi dari Pengadilan Agama untuk memanggil Tergugat atau Termohon yang tidak diketahui alamatnya atau keberadaannya. Tujuannya untuk memberitahukan pihak tergugat yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya untuk hadir di persidangan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Sabtu 31 Januari 2026.

Pada pengumuman ini memuat informasi mengenai nomor perkara, nama pihak, serta jadwal persidangan. Lanka Asmar juga menjelaskan terkait biaya panggilan sidang perkara gaib ini di radio.

“Di Pengadilan Agama, terkait hal ini setiap pihak berperkara dikenakan biaya, adapun biaya yang telah kami tentukan itu meliputi biaya panggilan sidang melalui RRI. Jadi yang membayar biaya tersebut adalah pihak penggugat atau pemohon. Biaya yang dibebankan kepada pemohon itulah nanti untuk melakukan biaya panggilan kepada pihak RRI,” kata Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Ia juga berharap, bagi masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran hukum ketika mengetahui ada panggilan ghaib bagi orang lain yang dikenal agar memberitahukannya kepada pihak yang bersangkutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....