Ada Sanksi Pidana Bagi Perusahaan yang Langgar UMK
- 28 Jan 2026 12:47 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli: Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Walfrik Zebua menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang yang mengatur pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan minimum.
“Sudah jelas dalam pasal 185 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2023 tentang Cipta karya dan Tenaga kerja, telah diterangkan terkait sanksi kepada pengusaha-pengusaha yang memang tidak mematuhi peraturan yang ada. Contohnya disisi administrasi kita akan membuat teguran secara tertulis kepada para pengusaha, dan bisa juga pembatasan kegiatan usaha, ada penghentian untuk sementara atau memang bisa secara terus-menerus dan begitu juga bisa kita cabut izinnya. Izin usaha kan melalui Dinas terkait, maka berhubungan dengan itu dapat kita cabut izinnya. Dan bisa juga ada pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun, denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta rupiah,” ujar Walfrik, Rabu 28 Januari 2026.
Upah Minimum Kota (UMK) Gunungsitoli tahun 2026 telah ditetapkan yakni sebesar Rp.3.228.949. Perusahaan wajib untuk menerapkan upah ini untuk menggaji karyawan. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli juga bahkan telah menyebarluaskan informasi terkait ketentuan UMK ini kepada perusahaan, serikat pekerja atau buruh serta instansi terkait lainnya.
“Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dalam aturan Pengupahan dan Undang-undang Ketenagakerjaan,” ucap Walfrik.
Namun demikian, Kabid Naker Gunungsitoli menjelaskan, bahwa terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan membayar upah minimum dengan ketentuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil namun tetap menjamin upah layak sesuai kemampuan usaha.
Walfrik Zebua menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kota Gunungsitoli agar senantiasa mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. “Patuhi aturan, demi melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....