Baznas Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

  • 24 Feb 2026 16:15 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Ketua Badan Amil Zakat BAZNAS kota Gunungsitoli H.Abdul Gani S.Pd menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A Aman Syar’I, Aman Regulasi dan Aman NKRI dalam pengelolaan zakat untuk menjamin tata kelola yang professional. Disampaikannya, prinsip ini bertujuan untuk memastikan dana zakat dikelola sesuai aturan Islam, mematuhi aturan negara dan secara nasional memperkuat persatuan.

“Dengan penerapan prinsip 3A ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan zakat dan mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Dan ini bukan hanya soal ibadah tetapi bagaimana bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan tujuan BAZNAS,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

BAZNAS juga berupaya memperkuat kapasitas para Unit Pengumpul Zakat UPZ dengan meningkatkan pemahaman mereka mendalami prinsip 3A secara menyeluruh dan mampu menjadi pelayan umat yang berkompeten dan berakhlak.

“Saat kita melihat bagaimana pihak BAZNAS turun ke lapangan dan bagaimana sambutan dari masjid-masjid atau UPZ yang ada di berbagai instansi sebagai pengumpul zakat bisa menyampaikan ata melaporkan kepada kita. Dengan demikian kita juga akan melaporkan ke pihak atas baik propinsi maupun pusat. Jika nanti ini berjalan dengan baik maka saya rasa kegiatan kita di BAZNAS kota Gunungsitoli berjalan dengan lancar dan aman,” ucap Ketua BAZNAS Kota Gunungsitoli.

Oleh karena itu BAZNAS periode 2025-2030 berupaya melalui pembentukan UPZ di masjid-masjid sebagai perpanjangan tangan BAZNAS untuk mengumpul zakat, juga akan diberikan penguatan dan ilmu pengelolaan zakat di lapangan, sehingga profesional, amanah, dan istiqamah dalam menjalankan amanah umat.

“Kita berikan penguatan kepada mereka, sama siapa kita kumpul, darimana kita kumpul, dan dimana kita salurkan sesuai dengan syar’i yang menjelaskan tentang 8 asnaf. Penentuan inilah yang agak sulit nantinya. Namun demikian kita tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga pengelolaannya tidak bisa hanya mengandalkan niat baik, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kokoh dan dijalankan dengan profesional serta berintegritas,” ujarnya mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....