KPU Nias Utara Tetapkan TPS Berdasarkan Jumlah DPT
- 11 Jan 2024 12:22 WIB
- Gunung Sitoli
KBRN, Nias
Utara : Guna menyukseskan pemilihan umum tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Utara
telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 104.724 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Elisama Nazara mengatakan, Jumlah tersebut merupakan hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Nias Utara, pada 21 Juni 2023.
“DPT yang mencapai ratusan ribu tersebut, dibagi dalam 449 TPS di 11 Kecamatan, 113 Desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Nias Utara. Setiap TPS maksimal 300 pemilih dan lokasinya harus memperhatikan jarak tempuh pemilih dan letak geografis sehingga tidak menjadi kendala bagi masyarakat memberikan hak suaranya,” kata, Elisama,Rabu(11/1/2024)
Dari 449 TPS di wilayah Kabupaten Nias Utara, terdapat TPS Rawan yang sulit dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, tidak dijangkau oleh lampu PLN dan juga masalah jaringan internet, seperti di Tugala Oyo, Afulu dan Alasa.
Khusus TPS yang tergolong rawan tersebut, KPU Nias Utara tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait baik pemerintah daerah, PLN dan pihak telkomsel agar dapat memberikan solusi sehingga pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 dapat terlaksana dengan sukses.
Elisama berharap, bagi warga yang belum terdaftar di DPT agar segera disampaikan ke PPK atau PPS sehingga terdaftar di daftar pemilih tambahan, sesuai ketentuan dari KPU.(MH)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....